Blog ini merupakan bentuk partisipasi dalam mendukung aksi Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009. Blog ini mengikuti lomba SEO tentang : Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009
Sebanyak 18 lembaga survei dinilai memenuhi syarat registrasi untuk berpartisipasi dalam pemilu legislatif. Ke-18 lembaga tersebut mendapatkan sertifikat sebagai lembaga jajak pendapat resmi di bawah pengawasan langsung Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Lembaga survei yang mendapatkan sertifikat dari KPU tersebut tak hanya berasal dari dalam negeri. Di antara total 18 lembaga, ada dua lembaga survei asing, yakni National Democratic Institute (NDI) dan Uni Eropa Delegasi. Dari dalam negeri ada lembaga jajak pendapat seperti Lembaga Survei Indonesia, Lembaga Survei Nasional, dan LP3ES lolos registrasi KPU (selengkapnya di grafis).
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan, lembaga survei yang mendapat sertifikat KPU kini berstatus lembaga survei resmi pemilu. Saat pencarian data survei nanti, lembaga survei tidak perlu meminta izin kepada KPU setempat. ''Saat ini, data lembaga milik saudara sudah masuk ke KPU. Jadi, tidak perlu izin tambahan lagi,'' kata Hafiz di gedung KPU kemarin.
Sementara itu, Ketua Pokja Pemantau dan Lembaga Survei KPU I Gusti Putu Artha menyatakan, lembaga survei harus tetap menaati aturan UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Pasal 245 ayat 2 UU Pemilu menyatakan, pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tidak boleh dilakukan pada masa tenang.
Selanjutnya, pada ayat 3 soal pengumuman hasil hitung cepat, baru bisa dilakukan paling cepat sehari setelah pemilu. ''Memang pasal ini sedang digugat. Namun, selama masih belum ada putusan. Harap ini dipatuhi,'' kata Putu.
Dia juga menambahkan, sesuai Peraturan KPU No 40 Tahun 2008 tentang Partisipasi Pemilih, lembaga survei juga wajib menyampaikan metodologi yang digunakan. Saat menyampaikan hasil survei pun, sumber dana atau sponsor dari lembaga survei wajib diumumkan. ''Ini demi transparansi,'' ujarnya.
Selain lembaga survei, KPU kemarin juga mengumumkan lembaga pemantau pemilu yang lolos akreditasi. Total ada 38 pemantau. Rinciannya, 24 pemantau dalam negeri, tujuh pemantau luar negeri, dan tujuh pemantau dari kedutaan.
STOP KAMPANYE NON DAMAI! DUKUNG AKSI KAMPANYE DAMAI PEMILU INDONESIA 2009
Tag : Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009, Kampanye Damai Pemilu 2009, kampanye damai, pemilu 2009, kampanye, pemilu, pemilu 2009
Sebanyak 18 lembaga survei dinilai memenuhi syarat registrasi untuk berpartisipasi dalam pemilu legislatif. Ke-18 lembaga tersebut mendapatkan sertifikat sebagai lembaga jajak pendapat resmi di bawah pengawasan langsung Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Lembaga survei yang mendapatkan sertifikat dari KPU tersebut tak hanya berasal dari dalam negeri. Di antara total 18 lembaga, ada dua lembaga survei asing, yakni National Democratic Institute (NDI) dan Uni Eropa Delegasi. Dari dalam negeri ada lembaga jajak pendapat seperti Lembaga Survei Indonesia, Lembaga Survei Nasional, dan LP3ES lolos registrasi KPU (selengkapnya di grafis).
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan, lembaga survei yang mendapat sertifikat KPU kini berstatus lembaga survei resmi pemilu. Saat pencarian data survei nanti, lembaga survei tidak perlu meminta izin kepada KPU setempat. ''Saat ini, data lembaga milik saudara sudah masuk ke KPU. Jadi, tidak perlu izin tambahan lagi,'' kata Hafiz di gedung KPU kemarin.
Sementara itu, Ketua Pokja Pemantau dan Lembaga Survei KPU I Gusti Putu Artha menyatakan, lembaga survei harus tetap menaati aturan UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Pasal 245 ayat 2 UU Pemilu menyatakan, pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tidak boleh dilakukan pada masa tenang.
Selanjutnya, pada ayat 3 soal pengumuman hasil hitung cepat, baru bisa dilakukan paling cepat sehari setelah pemilu. ''Memang pasal ini sedang digugat. Namun, selama masih belum ada putusan. Harap ini dipatuhi,'' kata Putu.
Dia juga menambahkan, sesuai Peraturan KPU No 40 Tahun 2008 tentang Partisipasi Pemilih, lembaga survei juga wajib menyampaikan metodologi yang digunakan. Saat menyampaikan hasil survei pun, sumber dana atau sponsor dari lembaga survei wajib diumumkan. ''Ini demi transparansi,'' ujarnya.
Selain lembaga survei, KPU kemarin juga mengumumkan lembaga pemantau pemilu yang lolos akreditasi. Total ada 38 pemantau. Rinciannya, 24 pemantau dalam negeri, tujuh pemantau luar negeri, dan tujuh pemantau dari kedutaan.
STOP KAMPANYE NON DAMAI! DUKUNG AKSI KAMPANYE DAMAI PEMILU INDONESIA 2009
Tag : Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009, Kampanye Damai Pemilu 2009, kampanye damai, pemilu 2009, kampanye, pemilu, pemilu 2009
No comments:
Post a Comment
Tuliskan komentar anda untuk turut aktif mendukung gerakan Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009